Menjelang pesta demokrasi yang seharunya digelar pada tahun 2024 mendatang, berhembus berbagai argumen tentang isu penundaan Pemilu!
Lantas apa sebenarnya yang melatar belakangi penundaan Pemilu 2024 yang berkembang saat ini?. Ketua DPD RI dan Ketua MPR RI kompak menyatakan untuk mengkaji ulang terkait pemilu 2024.
Alasannya hampir sama, ketua MPR-RI menyatakan bahwa menyelenggarakan Pemilu selalu berpotensi memanaskan suhu politik nasional, baik itu sebelum, selama, atau pasca pemilu.
Ditambah lagi saat ini Indonesia sedang recovery pasca pandemi covid 19.
Kalau misalnya alasannya hari ini, Indonesia hari ini sedang recovery dari pandemi covid 19 secara ekonomi, IKN saja tidak bisa diberhentikan kok, tidak bisa ditunda kok sampai dipaksakan cari investor hingga investor di iming-imingi akan bebas pajak selama puluhan tahun kalau investor di IKN sana.
Jadi bukannya pemerintah biasanya bisa memaksakan kehendak di situasi-situasi yang tidak memungkinkan, masa penundaan pemilu alasannya yang tidak bisa digunakan untuk penundaan pembangunan IKN.
Masa jabatan Presiden RI Joko Widodo menjadi tiga periode juga kembali berhembus. Ketua Jokowi Mania atau Joman, Imanuel Ebenezer, mengatakan, bahwa wacana tersebut sesat dan menjerumuskan.
“Usulan Jokowi 3 periode adalah produk haram bagi demokrasi,” kata Imanuel kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Noel itu meminta kepada pihak-pihak yang mengusulkan agar Jokowi menjabat 3 periode, harus melihat sejarah dunia. Terlebih sejarah bangsa Indonesia sendiri.
“Jangan memakai perbandingan Jerman dan Inggris. Mereka demokrasi parlementer. Kita dulu pernah, dan akhirnya malah bubar,” tutur Imanuel.
Pandangan saya pihak-pihak pengusul 3 periode hanya ingin menjerumuskan Jokowi. Imanuel telah menjelaskan, sudah ada beberapa contoh jatuhnya perdana menteri di negara yang menganut sistem parlementer.
Imanuel mengatakan, Indonesia adalah demokrasi langsung. Rakyat memilih presidennya secara langsung, dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak boleh ada di parlemen.
“Kita lihat kejatuhan Saddam Husein, Moamar Khadafi, Soeharto dan lain-lain. Belum lagi para pemimpin yang diisolasi dunia karena berkuasa panjang. Semuanya dimulai dari memperpanjang kekuasaannya,” tuturnya.
Lebih lanjut dari pendapat saya pribadi meyakini Jokowi tidak menginginkan berkuasa kembali, saya menilai Jokowi hanya berharap munculnya pemimpin baru yang bisa seirama dan melanjutkan program-program pemerintahannya.
“Ini produk haram bagi demokrasi. Sangat berbahaya” ungkap imanuel.
Presiden Joko Widodo menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana presiden tiga periode. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung.
Meski Jokowi menegaskan, konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, namun dia berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok Capres 2024.
“Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat” Bapak jokowi dodo menyebut Musyawarah Rakyat (Musra) merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.
“Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu kan tahapan wacana. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat,” kata dia.
“Wong ada yang ngomong, ganti presiden kan juga boleh, Jokowi mundur, kan juga boleh. Ini kan negara demokrasi,” sambung Jokowi.
Meski begitu, ia pun mengingatkan agar menyampaikan pendapat atau aspirasi tidak secara anarkis, agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.
Setelah reformasi terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999.
Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.
Nah, undang-undang telah menjelaskan masa jabatan Presiden hanya dua periode. Sebaiknya “Tolak Penundaan Pemilu” demi keberlangsungan demokrasi yang baik dan kesejahteraan rakyat.***
Penulis: Muhammad Alvi Lubis (
Mahasiswa Universitas Lancang Kuning-Riau)