Ribuan Masyarakat Teken Petisi Tolak Perpanjangan HGU PTPN V

Ribuan Masyarakat tolak perpanjangan HGU PTPN V

Kampar(SegmenNews.com)- Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menandatangani menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebun kelapa sawit PTPN V, di Desa Kasikan, Tapung Hulu, Jumat (2/6/2023).

Penolakan tersebut dotandai dengan penadatanganan petisi di lapangan simpang tiga Lindai Desa Kasikan.

Pantauan di lapangan terlihat ribuan masyarakat secara serentak menandatangani spanduk sebagai bentuk penolakan.

“Penanda tangan itu dilakukan bahwa Kita hanya meminta hak kita, agar plasma 20 persen itu direalisasikan untuk masyarakat ,” ungkap Jumfajri dari perwakilan Forum Anak Kemanakan Kenegarian Kasikan.

Ribuan Masyarakat Teken Petisi Tolak Perpanjangan HGU PTPN V

Sementara itu tokoh masyarakat Desa Kasikan Parius saat orasi mengatakan ada sebanyak 6.620 Hektar lahan yang dikelola oleh PTPN V saat ini yang akan di perpanjang dikawasan tersebut.

“Kalau kita hitung 6.620 Hektar kalau dikali 20 persen maka sebanyak 1.300 hektar lebih yang harusnya kita perjuangkan,” ungkapnya

Sementara itu, dari perwakilan pemuda, Kasikan Rafiq dalam orasinya mengaku tidak akan mundur selangkahpun untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan hak-haknya.

“Dari pada mati di atas kasur lebih baik mati didalam medan perjuangan,”tegasnya.

Disamping itu, Masyarakat juga memasang sejumlah spanduk di beberapa titik di wilayah Desa Kasikan yang berisikan penolakan tersebut.

Beberapa spanduk tersebut bertuliskan ‘ Kami Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Desa talang Danto bersatu menolak perpanjangan HGU PTPN V sebelum direalisasikan plasma tangkap mafia tanah’.

Tulisan lainya juga bertuliskan ‘ Katanya perusahaan BUMN taat aturan kok realisasi 20 persen banyak alasan,

Hingga berita ini diturunkan pihak perusahan belum bisa di Komfirmasi,-(Tim)