Hendak Kabur, Pria Hamili Anak Kandung Diringkus Polsek Tambang

Hendak Kabur, Pria Hamili Anak Kandung Diringkus Polsek Tambang

Kampar(SegmenNews.com)- Seorang Ayah selayaknya menjaga kehormatan anak kandungnya, bukan sebaliknya, seperti yang dilakukan oleh seorang Ayah di Kabupaten Kampar, inisial N ini.

Ia tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 16 tahun. Tak tanggung-tanggung ia melakukannya sampai 5 kali.

Akibat perbuatan bejatnya itu, anak kandungnya harus menanggung beban yang amat berat, dengan kehamilannya yang merupakan anak dari Ayah kandungnya sendiri.

Aksi bejat N diketahui setelah dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Tambang. Ibu korban yang curiga melihat perut anaknya membesar, menanyakan kepada anak gadisnya.

Bak disambut petir, ibu korban kalap saat mendengar yang menghamili anaknya adalah suaminya sendiri. Ibu korban langsung melaporkan pengakuan anaknya tersebut ke Polsek Tambang, Senin (9/10/23).

Tak menunggu lama jajaran Polsek Tambang langsung bergerak mencari pelaku. Pelaku berhasil di ringkus saat hendak mencoba kabur tepatnya di jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Minggu (15/10/23).

Kronologi tersebut di jelaskan oleh Kapolsek Tambang AKP. Marupa Sibarani, SH MH kepada wartawan, Senin (16/10/23).

Atad perbuatannya, pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Percabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3)
Undang- Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, Ancaman hukuman 12 Tahun penjara,”tutup Kapolsek.***(put)