Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 2 Perkara di Riau

Kejagung Hentikan Penuntutan 2 Perkara di Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan 2 perkara di Kejari Dumai dan Rokan Hilir.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto,SH,MH kepada segmennews.com, Rabu 25/10/23) mengatakan penghentian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif justice tersebut disampaikan dalam ekspos video conference.

Ekspose dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejari Dumai dengan tersangka
Jhonter Makmur Pardede Alias Jo Bin Gotti Pardede yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, di Kejari Rokan Hilir dengan tersangka Delianis Zebua yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.***(ran)