Pekanbaru(SegmenNews.com)- Belasan Aparatur Sip Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Meranti, memberikan kesaksiannya pada sidang Korupsi dengan terdakwa Muhammad Adil, Rabu 25 Oktober 2023.
Muhammad Adil merupakan mantan Bupati Meranti yang didakwa kasus dugaan korupsi sebesar Rp12,2 miliar dengan cara memerintahkan dan menerima pemotongan dana sebesar 10 persen dari setiap pencairan Uang Persediaan (UP) dan Guna Uang (GU) yang diajukan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Arif Nuryanta SH MH terungkap Kabag Umum Pemkab Meranti, Tarmizi menyetorkan uang untuk bupati Adil hingga mencapai Rp2,4 miliar terhitung tahun 2022 dan 2023.
Uang setoran tersebut diambil dari pencairan GU dan UP. Pada tahun 2022 disetor sebanyak 5 kali, setiap penyerahan sebanyak Rp 300 juta total 2022 Rp 1,5 miliar. Disamping itu ada juga penyerahan uang sebesar Rp34 juta kepada bupati pada bulan Juli 2022 untuk pembelian 2 ekor sapi kurban.
Sedangkan pada tahun 2023 Tarmizi menyerahkan uang sebanyak 3 kali, masing-masing Rp 300 juta, total Rp900 juta. Sehingga total uang yang diserahkan kepada bupati Adil tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp2,4 miliar.
Selain itu, Tarmizi juga mengakui selalu memberikan uang sebanyak Rp25 juta setiap bupati Adil keluar kota sesuai permintaan bupati Adil. Uang tersebut diambil Tarmizi dari pencairan GU dan UP.
Tarmizi mengaku terpaksa memenuhi permintaan bupati Adil karena ditekan, dan takut dipindahkan.***(ran)