Pengendara Motor Dilarang Melintasi Trotoar Jalan

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara, khususnya kendaraan bermotor roda dua agar tidak melintas di trotoar jalan.

Hal ini masih sering dilakukan pengendara jalan apabila terjadi kemacetan lalu lintas, namun justru menyebabkan kemacetan lebih parah dan mengganggu kegunaan serta fungsi trotoar jalan yang sebenarnya.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut.

Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki.

“Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu fungsi utama dari dibuatnya trotoar adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar,” ujarnya, Rabu (21/02).

Lebih lanjut, Yuliarso juga mengatakan bahwa pengendara yang melintas di trotoar adalah melanggar hukum. Apabila pengendara melintas dan mengambil jalur trotoar, sehingga berpotensi membahayakan pejalan kaki.

“Dalam UU LLAJ, pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki,” pungkasnya.***(dmf)