Kasus Korupsi Alkes Dinas Kesehatan Kuansing Senilai Rp 15 Miliar Naik Sidik 

Gedung Kejari Kuansing.

Kuansing, (Segmennews.com) – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi meningkatkan status Korupsi Dinas Kesehatan pengadaan paket pekerjaan belanja alat kesehatan/kedokteran habis pakai alat untuk mencegah penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis 7 Maret 2024. Dikatakan Bambang, peningkatan status perkara ke Penyidik guna mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka.

Dijelaskan Bambang, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Kuansing Nomor : Print- 01/L.4.18/Fd.1/01/2024 Tanggal 31 Januari 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing tahun 2020 melakukan pengadaan paket pekerjaan belanja alat kesehatan/kedokteran habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid 19.

Berdasarkan Dokumen Kontrak No. 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020 dengan jangka waktu selama 12 hari untuk 34.725 unit Antigen Swab dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 15.287.800.000.

Sebelumnya, tim penyelidik sudah memeriksa 6 orang saksi dan mengumpulkan data, dari hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data, perkara adanya dugaan Korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi yang melaksanakan kegiatan oengadaan paket pekerjaan belanja alat kesehatan/kedokteran habis pakai alat untuk mencegah penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang tidak terdapat dalam APBD.***(Chir)