Jampidum Setujui 20 Perkara di Restoratif Justice

JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana menyetujui 20 perkara di Restoratif Justice

SegmenNews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 20 pengajuan dilakukan penghentian perkara di Restoratif Justice.

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, Rabu 13 Maret 2024. Dikatakan Ketut, alasan penghentian perkara secara Restoratif Justice, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” terang Kapuspenkum.

Selanjutnya, JAM – Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun 20 perkara yang disetujui di Restoratif Justice diantaranya,

Tersangka Kevin Geovanny Tompoma alias Kevin dari Kejari Palu, disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Hendra Alias Uhur bin Leo Mahrani dari Kejari Hulu Sungai Utara,  disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M. Framuja als Samuel bin H. Samat dari Kejari Banjarbaru,  disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Fajar Rizky Maulana bin Ifan Gantina dari Kejari Kota Bandung,  disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Muhammad Dimas bin Sakri dari Kejari Kota Bogor, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Ali Ilyas Sholeh bin Toha dari Kejari Bangkalan, disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka Khoirul Umam bin Naheri dari Kejari Bangkalan, disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka Khoiru Rokhim bin Sukeni dari Kejari Blitar, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Sukadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Mara Ganissha dari Kejari Kota Malang, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Bodong bin Haris dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Andik Ahmad Soleh bin Sampir dari Kejari Tanjung Perak, disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Yahya Achmad bin Achmad dari Kejari Tanjung Perak,  disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Azizah Ravenna Anwar binti Muhammad Anwar Kejari Surabaya,  disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Melissa Idra Sari binti Sugiono dari Kejari Surabaya, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Supriyanto bin (Alm.) Muninggar dari Kejari Surabaya, disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Tri Ulfa Khusna binti Djumiyo dari Kejari Surabaya, disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Tersangka Wahyu Bastian alias Way bin Narih dari Kejari Jakarta Timur, disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Panji Imam Muthalib Taslim alias Ongen dari Kejari Ambon,  disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Willyam Litaay alias Wili dari Kejari Maluku Tengah, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.***(rls/achir)