Korban KDRT VN Minta Tersangka IMC Anak Pemilik Hotel di Duri Dihukum Berat

Ilustrasi kdrt (net)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- VN, korban penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Duri, Provinsi Riau meminta tersangka IMC, selaku anak pemilik hotel di Duri dihukum seberat-beratnya.

Kuasa Hukum korban, Nanda Saputra,S.H.,M.H mengatakan, tersangka IMC saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Pihaknya mewakili korban berharap Jaksa Penuntut Umum dan HakimĀ  dapat menjatuhkan hukuman berat, sebagai rasa keadilan kepada korban.

Korban KDRT telah lama menanti keadilan terhadap atas perbuat pelaku, setelah sebelum sempat kecewa akibat diberhentikannya laporan KDRT tersebut.

“Setelah berjalan 1 tahun, laporannya sempat dihentikan. Akhirnya korban VN mendapatkan kejelasan bahwa Tersangka IMC disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Dijelaskan Nanda Sahputra, bahwa perkara ini mulanya dilaporkan di Polda Riau sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/V/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 22 Mei 2023. Saat membuat laporan korban VN tengah digugat cerai oleh IMC di PN Pekanbaru.

Sebelumnya, Tersangka IMC juga pernah dilaporkan atas tindak pidana KDRT di Polsek Mandau, namun perkara tersebut diberhentikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Mandau dengan alasan kadaluarsa pelaporan, padahal sebelumnya berdasarkan surat yang dikeluarkan pihak Polsek Mandau dengan nomor SP.Tap/09/XI/2022/Reskrim, telah menetapkan IMC yakni terlapor berstatus sebagai Tersangka.

Hal tersebut terjadi karena adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum Penyidik Polsek Mandau, yang menyebabkan laporan korban VN dihentikan.

Dari informasi yang didapatkan, dilanjutkan Nanda, bahwa oknum penyidik Polsek Mandau tersebut telah dihukum atas pelanggaran etik yang dilakukannya, hal tersebut diketahui berdasarkan SP2HP dari Kabibpropam Polda Riau yg diterima korban VN pada tanggal 11 Desember 2023.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja Penyidik Polda Riau yang memeriksa perkara penelantaran yang dialami klien kami. Dan juga atas kesigapan dan ketegasan Bidpropam Polda Riau dalam memberikan sanksi kepada oknum Penyidik Polsek Mandau yang telah melakukan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan perkara KDRT klien kami,” sampai Nanda.

Nanda berharap, kejadian tersebut tidak berulang dan menjadi perbaikan bagi pihak kepolisian dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Meskipun demikian klien kami tentunya sangat kecewa atas diberhentikannya laporan KDRT tersebut, karena pelapor (korban) tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa KDRT yang dialaminya sebelumnya,” demikian disampaikan Nanda.***(rn)