Teluk Kuantan(SegmenNews.com)- Dugaan Kasus Korupsi mantan Bupati Kuantan Singingi Periode 2006-2011 dan 2011-2016 H. Sukarmis, telah memasuki tahapan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 dan 2014. Pelimpahan dugaan perkara tersebut telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Kamis (04/07/2024) sekitar pukul 14:00 WIB.
Berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: B-831/L.4.18/Ft.1/07/2024 tanggal 01 Juli 2024, terdakwa H. Sukarmis diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing.
Dari hasil press release yang diterima oleh awak media, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marcos M.M. Simaremare, S.H., M.Hum., telah menetapkan dan menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim Ketua Jonson Parancis, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H., dan Rosita, S.H., M.H.
“Perkara tersebut akan mulai disidangkan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dengan Penetapan Hakim Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 02 Juli 2024. Selanjutnya, terdakwa S (mantan Bupati Kuantan Singingi periode 2006–2011 dan 2011–2016) dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 02 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 berdasarkan Penetapan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 02 Juli 2024,” ungkap Marcos M.M. Simaremare, S.H., M.Hum.
Dikatakan Marcos M.M. Simaremare, S.H., M.Hum., terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, diungkapkan Marcos M.M. Simaremare, S.H., M.Hum., bahwa sebelumnya Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Keduanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya divonis masing-masing 12 tahun penjara berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 13 Juni 2024.
“Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan penjara,” ungkap Marcos M.M. Simaremare, S.H., M.Hum.***(Abr/rls)