DPRD Pekanbaru Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi 2 Ranperda

DPRD Pekanbaru Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi 2 Ranperda

Pekanbaru(SegmenNews.com)- DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Dua Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045, Selasa (9/7/2024).

Rapat paripurna ke-6 masa sidang ketiga tahun 2023/2024 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki. Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru lainnya Tengku Azwendi Fajri SE MM.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan jawaban Pemerintah Kota (Pemko) atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045.

“Ada beberapa tanggapan dari Fraksi DPRD. Misalnya berkaitan dengan kata Berbudaya, lalu berkaitan kata Bertuah, itu sekua sudah kami jelaskan pada saat menyampaikan jawaban pemerintah,” kata Indra Pomi.

Indra Pomi menambahkan, adapun salah satu masukan dari pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2024-2045 yaitu mengenai upaya mencapai arah pembangunan jangka panjang 20 tahun ke depan.

“Dari Fraksi Golkar itu menanyakan apa upaya upaya Pemko untuk mencapai RPJPD. Tentu RPJPD itu akan dibagi menjadi 4 tahap, 5 tahun pertama, 5 tahun kedua, 5 tahun ketiga dan 5 tahun keempat,” ujarnya.

DPRD Pekanbaru Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi 2 Ranperda

Menanggapi jawaban pemerintah, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya untuk Dua Ranperda tentang Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045 akan masuk dalam pembahasan panitia khusus (pansus).

Terutama, Ranperda tentang RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2025-2045 yang merupakan amanat dari Undang-Undang tentang pembangunan jangka panjang selama 20 tahun.

“Pertama, tentu kita harus mengikuti bagaimana alur pembahasan terhadap RPJPD. Tentu kita mengikuti musrenbang nasional terkait dengan RPJPD. Kedua, apa yang menjadi kebutuhan daerah untuk jangka panjang. Bagaimana arah pembangunan Kota Pekanbaru untuk 20 tahun yang akan datang,” papar Nofrizal.

“Ketiga, kebutuhan-kebutuhan apa yang harus kita penuhi. Nah ini menyangkut tentang sharing budget, baik itu budget pemerintah kota dengan pemerintah provinsi maupun budget pemerintah kota dengan pemerintah pusat,” tambahnya.

Politisi PAN ini juga menyebut, bagi calon kepala daerah terpilih nantinya tentu harus menyesuaikan dengan RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2025-2045. “Kalau visi misi Walikota kedepan itu RPJMD untuk 5 tahun. Tentu RPJMD mensinkronkan dengan RPJPD, jadi tidak bisa RPJPD sinkron dengan RPJMD,” ucap Nofrizal.

Dalam paripurna ini juga dibacakan hasil kesepakatan dalam penetapan keanggotaan pansus. Ketua Pansus Dua Ranperda tersebut adalah Zulfahmi SE dari Fraksi Hanura-NasDem dan Wakil Ketua Pansus Firmansyah dari Fraksi PKS. (Galeri)