
Rohul(SegmenNews.com) – Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian memberikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis bagi para terdakwa yang tidak mampu menggunakan jasa Advokat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Baih Fajar Keadilan siap melayani para pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum.
Yusuf Nasution, SH MH Advokat LBH Pematang Baih Fajar Keadilan ketika dijumpai diruangan Posbakum di PN Pasir Pangaraian, Kamis 25 Juli 2024. Adapun syarat bagi para terdakwa yang ingin mendapatkan bantuan hukum dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau menghubungi ia melalui nomor handphone 0813 7847 2425.
“Semua jenis perkara kami siap membantu, diantaranya kasus Narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun, Perdata, Anak dibawah umur, konsultasi hukum dan sebagainya,” ujar Yusuf.

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
“Bantuan Hukum bertujuan menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan,mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia, mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Yusuf.
Lanjut Yusuf, sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi layanan pembebasan biaya perkara.*(ar)