Teluk Kuantan, – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby dilaporkan oleh Tim Hukum Halim – Sardiyono (HS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing. Laporan itu berkaitan dengan kegiatan rapat koordinasi pemangku adat yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2024.
Kegiatan Bupati Kuansing bersama ribuan pemangku adat dilaporkan Tim Hukum HS Nerdi Wantomes ke Bawaslu Kuansing pada 30 Agustus 2024.
Menanggapi laporan itu, Rizki JP Poliang SH MH menyatakan Tim Hukum HS tidak memahami hukum pelanggaran Pemilu secara baik. Sebab, kegiatan itu dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan Suhardiman berkapasitas sebagai Bupati Kuansing, bukan sebagai kandidat peserta Pilkada.
“Memahami hukum jangan setengah-setengah. Belum tentu Suhardiman itu menjadi peserta Pemilu, kan belum ada penetapan calon dari KPU. Kemudian, saat itu juga Suhardiman belum mendaftarkan diri untuk maju,” kata Rizky, Sabtu (1/9/2024) siang di Telukkuantan.
Dalam aturannya, lanjut Rizky, jika memang ada terjadi pelanggaran Pemilu, maka batas pelaporannya adalah tujuh hari setelah pelanggaran itu terjadi.
“Saya ingatkan Pak Halim, hati-hati terhadap upaya-upaya dari oknum yang barangkali hanya memiliki tujuan mempreteli Bapak, sebagaimana pernyataan bapak beberapa waktu lalu,” kata Rizky.*