Pekanbaru(SegmenNews.com)- Bayangkan jika Anda suatu hari menerima surat keputusan (SK) dari instansi pemerintah yang berdampak besar pada kehidupan Anda-pemutusan kontrak kerja, pencabutan izin usaha, atau bahkan pembatalan bantuan sosial.
Anda merasa keputusan itu tidak adil, tetapi bingung harus mengadu ke mana. Saat itulah, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hadir sebagai jembatan penting antara warga dan kekuasaan administratif negara.
Apa itu PTUN?
PTUN adalah lembaga peradilan yang khusus menangani sengketa tata usaha negara, yaitu sengketa antara
orang atau badan hukum perdata dengan pejabat pemerintahan akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Berbeda dengan pengadilan pidana atau perdata, PTUN tidak bicara soal kriminalitas atau kontrak dagang namun
terkait keabsahan tindakan administratif pemerintah. Apakah SK itu sah secara hukum? Apakah prosedur sudah dilalui dengan benar? Apakah asas-asas pemerintahan yang baik sudah dijalankan?
Mengapa PTUN Penting?
Dalam negara demokratis, kekuasaan tidak hanya diawasi secara politik dan sosial, tapi juga secara hukum. Pemerintah diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat keputusan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan dengan benar.
PTUN hadir untuk memastikan hal itu.
PTUN juga memberi ruang bagi warga untuk mengoreksi secara sah tindakan pejabat negara. Ini bukan soal
“melawan pemerintah”, melainkan soal menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan dalam koridor hukum dan keadilan.
Asas-asas pemerintahan yang baik
Landasan Moral dan Hukum
Dalam memeriksa perkara, PTUN tidak hanya menilai dari segi prosedur dan legalitas formal. Namun juga dari
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
AUPB meliputi:
– Transparansi
– Kepastian hukum
– Kecermatan
– Tidak menyalahgunakan wewenang
– Keadilan dan kepatutan
Dengan begitu, keputusan yang secara hukum sah, tetapi dibuat dengan cara yang tidak adil, tetap bisa diuji. Misalnya, mutasi ASN yang tidak prosedural, pencabutan izin usaha tanpa peringatan, atau penolakan permohonan hak atas tanah.
Dalam banyak kasus, penggugat berhasil
membuktikan bahwa keputusan pejabat tidak sesuai hukum dan PTUN pun membatalkan SK tersebut. Hal ini membuktikan bahwa hukum administrasi negara bukan menara gading, tapi alat konkret untuk melindungi hak warga dan menjaga integritas pemerintahan.
Mendorong Masyarakat Melek Hukum
Banyak warga belum mengetahui bahwa keputusan administrasi bisa digugat. Tak hanya itu, bahkan banyak masyarakat yang memilih diam atau pasrah saat merasa dirugikan. Padahal, jalur hukum terbuka dan sah untuk digunakan oleh siapapun.
Dengan memahami peran PTUN, masyarakat akan lebih percaya diri dalam menghadapi keputusan yang
dirasa tidak adil. Disisi lain, pejabat publik juga akan terdorong untuk lebih cermat dan adil dalam membuat keputusan.
Penutup
Peradilan Tata Usaha Negara bukan ruang penuh jargon hukum yang sulit dijangkau. Peradilan Tata Usaha Negara adalah penjaga keadilan administratif dan jembatan legal yang mempertemukan rakyat dengan negara.
Dalam proses yang
berimbang dan berkeadilan, PTUN menjadi cermin sehatnya birokrasi, dan bukti bahwa hukum bekerja untuk semua.

Penulis: Herman
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Riau