Pelalawan(SegmenNews.com)- Satnarkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria, Ridwan di perkebunan kelapa sawit Desa Bukit Gajah, SP 1 Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (28/9/2021).
Ridwan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya diamankan 4,15 gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Penangkapan Ridwan bermula dari laporan masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika, diperkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, SH, MM memerintahkan team OPSNAL UNIT 1 yang dipimpin oleh KANIT IDIK 1 SAT NARKOBA POLRES PELALAWAN IPDA MASJIDIL melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduka pelaku di TKP.
Kemudian tim melihat sesorang yang mencurigakan sedang berhenti di kebun sawit menggunakan motor Yamaha R15 warna kuning. Tim menghampiri seseorang tersebut, lalu melakukan penggeledahan dan salah satu anggota team memanggil warga setempat untuk menyaksikan pengeledahan yang team lakukan, saat melakukan penggeledahan orang tersebut panik.
Setelah itu tim menemukan, satu bal plastik bening klep merah,01 (satu) unit timbangan digital,01 (satu) unit Hp android Oppo warna hitam,01 (satu) unit hp android VIVO Warna hitam biru,01 (satu) kotak baut warna bening yang di dalamnya terdapat 01 (Satu) paket bungkus plastik bening klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu,team menemukan semua barang bukti tsb di dalam tas sandang tersangka.
Setelah team interogasi, bahwa tersangka mendapatkan Sabu dari inisial DR yang tinggal di Sp 5 kec. UKui kab. Pelalawan. kemudian tim menuju kesana dan sdr. DR (DPO) tidak berada dirumah, yg berkemungkinan sudah mengetahui pergerakan tim.kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.***(chir)