Pelalawan(SegmenNews.com)- Kajaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui tim tangkap buron (Tabur) berhasil mengamankan AS, terpidana penipuan jual beli lahan sebanyak 6 kapling tanah berukuran 5×26 meter secara terus menerus atau berulang kali di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Akibat perbuatan terdakwa AS yang menjual lahan tersebut sebanyak 21 kali dengan harga Rp. 25.000.000,- sejumlah pembeli mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp. 525.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Pelalawan, F.A Huzni, MH yang juga tim Tabur, bahwa pada senin 25 Juli 2022 sore dilakukan eksekusi terhadap terpidana Abdullah Sani Alias Sani Bin Syarifudin A. (Alm) atas putusan Mahkamah Agung No. 1335 K/Pid/2021 “yang telah terbukti melakukan tindak pidana Penipuan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut” yang melanggar pasal melanggar 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dihukum pidana penjara selama 1 tahun, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
“Didalam putusan pengadilan tingkat pertama/PN Nomor 46/Pid.B/2021/PN Plw penuntut umum dan terdakwa sama-sama melakukan upaya hukum banding dan dalam putusan banding menolak permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, selanjutnya atas putusan banding tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dan berdasarkan putusan kasasi Permohonan kasasi Terdakwa ditolak. Sehingga jaksa eksekutor melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Pengadilan Negeri,” ungkap Kastel Huzni, Selasa 26 Juli 2022.
Kastel Huzni menambahkan, terdakwa melakukan tindakan penipuan terus menerus dengan mengaku sebagai
pemilik 6 tanah kapling dengan ukuran masing-masing 5 x 26 Meter yang mana
sebenarnya tanah kapling tersebut dimiliki secara sah oleh saudara Suwindi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak tahun 1995.
“Pada saat eksekusi berlangsung, terdakwa melakukan sedikit perlawanan dan berupaya melarikan diri. Namun Tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh Tim Tabur dan beberapa personil kepolisian dengan sigap mengamankan terdakwa dan memasukan terdakwa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk selanjutnya terdakwa diantarkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,” pungkasnya kepada SegmenNews.com.***(Ikii)