
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Usai melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2021 – 2024.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Joni Irwan menuturkan dalam hal penyiaran anggota KPID memiliki peran dan tanggung jawab moral serta konstitusional untuk menciptakan dunia penyiaran yang sehat guna mencerdaskan masyarakat.
“Siapapun yang menduduki jabatan anggota KPID, maka kepentingan kelompok dan golongan tidak boleh mempengaruhi anggota KPID dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya,” tegas Asisten III saat mewakili Gubernur Riau. Senin, (17/4/2023).
Joni menuturkan setiap anggota KPID haruslah memiliki penguasaan dan pemahaman yang baik terhadap undang – undang penyiaran.
“Sehingga kewenangan KPID sebagai pengawas penyiaran dapat ditegakkan tanpa ragu. Apabila ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan maka sanksi harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, diera perkembangan dunia teknologi yang kian pesat, lembaga penyiaran menjadi rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Ia berharap program peralihan televisi analog ke televisi digital dapat menjadi kesempatan yang baik bagi lemabaga televisi.
“Karena masyarakat akan banyak memproleh tayangan – tayangan yang bermutu dan infirmasi yang sangat baik. Sehingga dapat memperluas jangkauan siaran masyarakat Riau melalui sistem penyiaran digital,” ucapnya.
Oleh sebab itu, lembaga penyiaran radio dan televisi yang ada di Provinsi Riau dituntut untuk menyajikan informasi dan siaran yang menarik dan berkualitas.
“Sekaligus membawa pesan yang berkualitas untuk seluruh masyarakat, ikut mecerdaskan kegidupan bangsa, mengedepankan siaran lokal dan berbudaya. Serta berkontribusi pada kemajuan pembangunan di Provinsi Riau,” tutup Asisten III.***(yan/mc)