Kejati Riau Terima Berkas Tahap II Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas dan Parfum dari Malaysia

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan Kejari Dumai menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Kepabeanan berupa penyelundupan pakaian bekas dan parfum dari PPNS Kanwil DJBC Riau, Selasa 12 Desember 2023.

Penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kejari Dumai. Dalam perkara ini, tersangka inisial A dan Z melakukan penyelundupan 277 karung pakaian bekas dan 9 koli parfum dari Malaysia.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, SH, MH mengatakan, tim jaksa peneliti Kejati Riau menyatakan hasil penyidikan perkara telah lengkap baik syarat formil dan materil (P-21) tertanggal 30 November 2023 lalu.

Dalam perkarai ini, terungkap bahwa tersangka A selaku nahkoda kapal KLM Rajawali GT.125 bersama IH (Buronan) dan tersangka Z ABK/tally kapal diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan dengan cara mengangkut barang impor, yang tidak tercantum dalam manifes.

Barang selundupan berasal dari Port Klang-Malaysia dengan tujuan Kota Dumai. Para Tersangka ditangkap oleh Tim Patroli Bea dan Cukai di Perairan Pulau Ketam pada posisi koordinat 01⁰ 58′ 26” U – 101⁰ 22′ 24” T, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Selanjutnya, para tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 51 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU 7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 7A ayat 2 ho pasal 102 huruf a UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP.

Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp67.843.500,-.

Dalam proses tahap II ini, tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan kelengkapan seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada berupa 277 karung pakaian bekas & 9 koli parfum (corpus delicti) dan 1 unit Kapal KLM Rajawali GT.125 beserta kelengkapan dokumen kapal (instrumental delicti).

“Para tersangka di lakukan penahanan di Lapas Dumai untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. Dan selanjutnya tim JPU mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Dumai untuk Proses persidangan,” ungkap Bambang.***(ran)