
Rohul(SegmenNews.com) – Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Conference Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH MH, bertempat diruang Rapat Wakajati, Selasa 26 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH mengatakan alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum,tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun dua perkara di Restoratif Justice diantaranya, Kejari Bengkalis tersangka Bahrul Ilmi Al Ridha Bin Hendrimon yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tersangka Nanang Kusno Bin Suparman yang disangka melanggar Pasal 480 Ke- (1) KUHP.
“Selanjutnya, Kajari Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Bambang.
Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH MH dan para Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH MH dan Robi Harianto, SH MH, Koordinator bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, SH MH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, SH MH.***(achir)