Sidang Class Action Keanggotaan Kopsatimja di PN Pasir Dikawal Polisi

Sidang Class Action Keanggotaan Kopsatimja di PN Pasir Dikawal Polisi

Rohul(SegmenNews.com)- Sidang Class Action Keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsatimja) penggugat Arianto dan Marlis sedangkan tergugat Jasmanedi selaku ketua Kelompok Tani Sawit Timur Jaya digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Senin 10 Juni 2024. Agenda sidang mendengarkan tanggapan tergugat.

Sidang mendengarkan tanggapan tergugat Jasmnedi di ketuai hakim ketua abdi Dinata Sebayang anggota Hendri DPutra Nainggolan dan Nopelita Sembiring.

Sidang Class Action Keanggotaan Kopsatimja di PN Pasir Dikawal Polisi

Sidang Class Action dikawal ketat personil polisi dari Polres Rokan Hulu dan disaksikan 200 anggota Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsatimja).

Kuasa Hukum Koperasi Sawit Timur Jaya, Sdr Andi Nofrianto, menjelaskan bahwa legalitas dari para pihak diragukan kembali untuk menjadi pembuktian. Pihak majelis berharap dapat menentukan apakah gugatan ini layak sebagai gugatan kelas eksklusif atau sebagai perdata umum.

“Alhamdulillah kami sebagai tergugat, jika gugatan ini meminta menjadi bagian atau anggota sah dari koperasi, tentunya harus melewati beberapa aturan mekanisme proses,” ujarnya.

Namun, Nofrianto menyatakan keberatan terhadap permintaan ganti rugi yang dianggap terlalu prematur. “Ganti rugi belum menjadi anggota baru menjadi peserta belum juga mencari calon tapi sudah menghitung-hitung kerugian kurang lebih 32 miliar,” tambahnya.

Sidang ini merupakan yang ketiga kalinya digelar, dan akan dilanjutkan pada tanggal 27 Juni mendatang. Nofrianto juga menegaskan pentingnya memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang hukum yang sebenarnya dan menghindari pengertian yang salah yang dapat menimbulkan perpecahan.

“Apa itu kelas action jangan mau terprovokasi dengan pengertian-pengertian yang salah karena akan menimbulkan perpecahan antara kita-kita saja,” pungkasnya.

Diketahui Pettitum Penggugat Arianto dan Marlis :

Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Keputusan Bupati Nomor 329 Tahun 2009 tanggal 1 Juli 2009 adalah sah dan sah.

Menyatakan seluruh anggota Petani Kelapa Sawit Timur Jaya sah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 329 Tahun 2009 tanggal 01 Juli 2009 berjumlah 710 anggota Petani Kelapa Sawit Timur Jaya dan mempunyai data identitas serta data administrasi keanggotaan Kelompok Tani Sawit Timur Jaya 503 anggota Kelompok Tani Terdaftar di kelompok usahatani sawit Timur Jaya.

Menyatakan keabsahan dan nilai surat keputusan pengurus koperasi Nomor: 12/KOPSATIMJA-SK/VIII/2012 tanggal 07 Agustus 2012 yang berjumlah 25 kelompok dengan anggota kelompok Tani sebanyak 503 orang.

Menyatakan secara sah bahwa seluruh anggota Tani yang berjumlah 503 anggota Tani mempunyai hak yang sama.

Menyatakan 279 petani anggota sah dan berharga Sawit Timur Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 329 Tahun 2009 tanggal 01 Juli 2009 dan keputusan pengurus koperasi nomor 12/KOPSATIMJA-SK/VIII/2012 tanggal 07 Agustus 2012 yang berjumlah 25 kelompok dengan 503 anggota .

Menyatakan dan memerintahkan ketua koperasi yang berwenang membagikan buah kelapa sawit kepada seluruh anggota kelompok berdasarkan keputusan pengurus koperasi kelapa sawit Jaya Timur nomor 12/KOPSATIMJA-SK/VIII/2012 tanggal 07 Agustus 2012 yang berjumlah 25 kelompok dengan anggota 503 kelompok Petani Sawit Timur Jaya.

Menyatakan dan memerintahkan Ketua Koperasi Kelapa Sawit Timur Jaya dalam perkara ini sebagai tergugat untuk mendistribusikan Produk Perkebunan Kelapa Sawit Timur Jaya kepada 279 petani anggota dalam perkara ini sebagai penggugat.

Menyatakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus koperasi dengan nomor AHU-0002543.AH.01.38.TAHUN 2022 atas nama Ketua Jasmanedi Sekretaris Rahmat Bendahara Zaiful Ikhwan yang berjumlah 350 anggota tidak berdasarkan hukum dan batal demi hukum. undang-undang karena tidak mengacu pada Keputusan Bupati nomor 329 Tahun 2009 tanggal 01 Juli 2009 dan keputusan pengurus koperasi nomor: 12/KOPSATIMJA-SK/VIII/2012 tanggal 07 Agustus 2012 yang berjumlah 25 kelompok dengan anggota Timur 503 orang. Kelompok Tani Kelapa Sawit Jaya.

Mengajukan permohonan kepada Ketua Kejaksaan Negeri Pasir Pengarian cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengeluarkan penetapan atau mengambil keputusan sementara sesuai dengan Pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBg.***(dn)