Pekanbaru(Segmennews.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengumumkan kebijakan baru mengenai remunerasi bagi tenaga medis di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan terkait pembayaran jasa pelayanan, honorarium, dan insentif yang selama ini menjadi isu sensitif di kalangan tenaga medis.
“Selama ini, tidak ada regulasi yang jelas tentang remunerasi, sehingga sering menimbulkan ketidakpastian bagi rekan-rekan di RSD Madani,” ujar Ingot dalam keterangannya di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (13/9/2024).
Dalam kebijakan baru ini, Dinkes telah menyusun peraturan yang lebih terperinci mengenai besaran dan teknis penghitungan remunerasi. Kebijakan tersebut juga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan direktur RSD Madani, memberikan kejelasan bagi seluruh pegawai rumah sakit.
Dinkes Pekanbaru berharap dengan adanya aturan yang jelas, perdebatan dan ketidakpastian terkait remunerasi tenaga medis dapat diminimalisir.
Ingot menekankan bahwa kebijakan ini akan mengacu pada Permendagri Nomor 9 dan regulasi terkait lainnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja tenaga medis.
“Remunerasi akan berlaku adil bagi semua tenaga medis di RSD Madani. Ini adalah bentuk penghargaan atas jasa para pegawai yang telah diatur secara rapi dan transparan,” tambah Ingot.
Meski belum mengungkapkan rincian jumlah dokter spesialis yang akan menerima remunerasi, Ingot optimis kebijakan ini akan menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif di RSD Madani.
Sementara itu, untuk kebijakan di puskesmas, Ingot menjelaskan bahwa regulasi remunerasi telah berjalan dengan baik.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu menjawab keluhan para tenaga medis dan menjadi langkah maju dalam memperbaiki sistem kesejahteraan pegawai kesehatan di Pekanbaru.***