53 Karyawan Laporkan 39 Perusahaan ke Posko Pengaduan THR Riau

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Sebanyak 53 karyawan di Provinsi Riau melaporkan 39 perusahaan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyebutkan laporan tersebut masuk hingga Selasa (8/4/2025). Menurutnya, aduan tersebut berasal dari delapan kabupaten dan kota di Riau.

“Update terbaru, Posko Pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan mencapai 39,” ungkap Boby.

Boby merinci, wilayah terbanyak pengaduan berasal dari Kota Pekanbaru dengan 41 laporan. Rinciannya, 27 aduan terkait THR yang tidak dibayarkan, 10 laporan THR tidak sesuai ketentuan, dan 4 laporan THR terlambat dibayarkan.

Sementara itu, dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tercatat 3 aduan terkait THR yang tidak dibayar. Kemudian, Kabupaten Kampar dan Bengkalis masing-masing menerima 2 laporan. Di Bengkalis, satu laporan mengenai THR tidak dibayar dan satu lagi soal keterlambatan pembayaran.

Selanjutnya, Kota Dumai juga mencatat 2 aduan terkait THR yang tidak dibayarkan. Sedangkan dari Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan, dan Rokan Hilir (Rohil) masing-masing terdapat 1 aduan. Untuk Rohil, laporan yang masuk terkait THR yang tidak sesuai ketentuan.

“Hari ini kita melakukan koordinasi dengan tim. Semua laporan akan kita tindaklanjuti, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota yang wilayahnya masuk dalam daftar pengaduan,” tegas Boby.

Posko Pengaduan THR ini dibuka oleh Disnakertrans Riau guna memastikan hak-hak pekerja dalam menerima THR dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.***(mc)