
Rohul(SegmenNews.com) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu mendukung langkah Bupati untuk mendata aset kendaraan dinas pejabat dengan mengumpulkan mobil dinas pejabat di halaman kantor Bupati
Sesuai instruksi Bupati pada 11 Maret 2025 melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 000.2.5/SETDA-BPKAD/48.11 tentang Penertiban Barang Milik Daerah di lingkungan Pemkab Rohul.
Alex Pebrima, M Si Ketua Komisi I DPRD Rohul mengapresiasi pengumpulan mobil dinas ini merupakan langkah untuk menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) dan memastikan aset daerah dikelola dengan baik.
“Sangat mengapresiasi sekali tentang apa yang di lakukan Bupati, terutama dalam hal mendata aset. Karna sampai Sekarang kita tidak tau seberapa banyak kendaraan dinas Pemkab, kalau bisa tidak hanya kendaraan roda empat saja, tetapi kendaraan roda dua juga harus di data,” ujar Alex kepada SegmenNews.com, Rabu 9 April 2025.
Alex mengungkapkan, masih ada pejabat atau pegawai yang sudah pensiun tetapi belum mengembalikan mobil dinasnya.”Kedepannya lebih baik kendaraan dinas tersebut di lelang, menurut saya, kalau ingin pengadaan kembali alangkah baiknya sistem rental tahun, agar tidak memikirkan biaya perawatan, biaya pajak. Karena setiap tahun pemerintah menganggarkan biaya operasional dan pajak tetapi diduga masih ada kendaraan dinas yang menunggak pajak,” ungkap Alex.
Ia berharap agar Kasatpol PP Rokan Hulu agar bertindak tegas bagi pemilik kendaraan dinas yang belum mengembalikan dengan menarik paksa.” Kita berharap Kasatpol PP agar menarik paksa bagi pemilik yang belum mengembalikan mobil dinas, bagi pemilik kendaraan dinas yg hilang di pencatatan aset terakhir, siapa pemegang kendaraan itu, di harapkan agar di ganti rugi,” tutup Alex.
Diketahui, dari 341 unit kendaraan dinas milik Pemkab Rohul, hanya 246 unit yang berhasil terkumpul. Seluruh mobil dinas yang telah dikumpulkan kini berada di halaman Kantor Bupati Rohul, menunggu proses selanjutnya, termasuk audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.***(achir)