Inhil(SegmenNews.com)- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau menemukan pembayaran kerjasama media di Dinas Informatika Persandian Kabupaten Inhil tanpa dilengkapi bukti fisik media.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023. Dalan LHP BPK tertulis bahwa, pertanggungjawaban Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistika Tidak Memadai Hasil pemeriksaan terhadap Belanja Barang dan Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistika (Diskominfops) sebesar Rp1.116.932.486,00 bahwa terdapat dokumentasi kegiatan atas belanja advertorial pada empat media online yang tidak diselenggarakan secara memadai.
Selain terdapat pembayaran advertorial, advertorial khusus dan galeri pada tiga media cetak yang tidak didukung dengan bukti fisik penanyangannya sesuai dengan kontrak.
Pihak Diskominfops menjelaskan bahwa bukti fisik penayangan belanja iklan telah disampaikan masing-masing media seba dasar pembayaran.
Namun, bukti fisik penayangan belanja iklan yang telah disampaikan tersebut sebagian hilang akibat musibal banjir dan perpindahan gudang.***(rn)