BPK Temukan Permasalahan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas SKPD Rohul

Rohul(SegmenNews.com)- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menemukan sejumlah permasalahan di beberapa SKPD Pemkab Rokan Hulu Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah untuk komponen biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada penyedia penginapan (hotel) atas belanja perjalanan dinas tersebut menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi seny anya dengan uraian permasalahan sebagai berikut:

Bukti pertanggungjawaban melebihi da biaya seharusnya sebesar Rp171.605.253,00. Atas kelebihan pembavaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp47.205.253,00 dan sisanya sebesar Rp124.400.000,00.

Terdapat biaya penginapan yang lak terkonfirmasi atau tidak ditemukan di database penginapan sebesar Rp568.288.276,00. Atas kondisi tersebut telah dilakukan penyetoran
Kas Daerah sebesar Rp115.753.000,00 dan sisanya sebesar Rp452.535.27,00.

Terdapat pembayaran atas perjalanan dinas ganda yaitu beberapa perjalanan dinas yang makukan pada tanggal yang sama oleh pelaksana ng sama dan perjalanan dinas yang tanggalnya 25.383.000,00.

Atas kelebihan pembayaran tersebut
perjalanan dinas sebesar
telah dilakukan benyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp35.383.000,00.

Pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah melebihi biaya yang tetapkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalana dinas menunjukkan bahwa terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah yang dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas aturan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari APBD Kabupaten Rohul, namun melebihi standar biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Pembayaran Perjalanan Dinas Dalam Kota yang beririsan pada 21 Puskesmas sebesar Rp62.500.000,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp62.500.000,00 pada tanggal 21 Mei 2024.

Selain itu terdapat 47 dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang bersifat lumpsum pada Sekretariat DPRD untuk komponen biaya penginapan tidak dilengkapi dengan bukti penginapan secara lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bupati Rokan Hulu Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang bersumber dari Anggaran Pendaoatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu 19 Oktober 2023.***(rn)