M Zen, Terdakwa Korupsi E Learning Mengaku Menyesal Dihadapan Hakim

Terdakwa korupsi e Learning Rohul diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Terdakwa korupsi e Learning Rohul diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

 Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kadis Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, terdakwa korupsi proyek e Learning, mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penyesalan ini disampaikannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni SH, yang mengadili perkara tersebut, ketika sidang digelar, Kamis (29/9/2016).

Penyesalan ini juga diikuti oleh Hasrizal alias Ujang, kontraktor yang melaksanakan proyek e Learning tersebut, yang juga diadili dalam berkas perkara terpisah.

Pada persidangan ini, terdakwa M Zen, mengakui ada meminjam uang sebesar sekitar Rp80 juta. Di antaranya kepada Hendri, Kepala UPTD Rp35 juta dan istri Nurbasri Rp30 juta. Uang tersebut diperuntukkan untuk Rakor Kepala Sekolah dalam rangka perubahan kurikulum 2016/2017. 

Uang tersebut menurut M Zen sudah dikembalikan, uang istri Nurbasri Rp20 juta melalui Hasrizal.

Pada kesempatan tersebut, M Zen juga mengakui kalau sebagai Kepala Dinas ia bisa membuat rekomendasi pindah terhadap kepala sekolah. Hal ini juga sesuai dengan keterangan beberapa kepala sekolah sebelumnya yang mengaku takut dipindahkan, sehingga kepala sekolah  mau menyerahkan kegiatan e Learning tersebut kepada Ujang.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan satu pekan mendatang.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zen, dan Hasrizal alias Ujang ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian alat komputer TIK/E-Learning sumber dana dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Diperuntukkan bagi 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2014.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(hasran)