Dibawah Pimpinan Bupati Anton dan Syafarudin Terapkan Manajemen Talenta

Dibawah Pimpinan Bupati Anton dan Syafarudin Terapkan Manajemen Talenta

Rohul(SegmenNews.com)- Pemkab Rokan Hulu di bawah kepemimpinan Bupati Anton dan Wakil Bupati (Wabup) H Syafaruddin Poti komitmen menerapkan sistem manajemen talenta apatur sipil negara (ASN) dalam proses pengisian jabatan struktural atau jabatan eselon di lingkungan Pemkab Rohul.

Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan penerapan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026. Dalam artian, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) tidak lagi dilakukan secara terbuka melalui asesmen oleh Pemkab Rohul.

Penerapan sistem manajemen talenta ASN ini, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dan bagian dari upaya reformasi birokrasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya aparatur, khususnya dalam penempatan pejabat yang lebih berbasis kompetensi dan kinerja di lingkungan Pemkab Rohul.

‘’Proses pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Rohul tidak lagi dengan asesmen terbuka JPTP (pejabat eselon II), tapi saat ini dilakukan melalui sistem manajemen talenta (simata), sesuai regulasi BKN. Hasil pemetaan akan menjadi pertimbangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati dalam penempatan pejabat eselon dan struktural,’’ ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi, Ahad (15/3).

Komitmen Pemkab Rohul itu, lanjutnya, dibuktikan Bupati Rohul Anton menerima penghargaan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Januari lalu, sebagai bentuk pengakuan Pemerintah Pusat atas komitmen penerapan sistem kepegawaian berbasis meritokrasi, dengan menerapkan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemkab Rohul tahun 2025.

‘’Manajemen talenta tidak sekadar penempatan pegawai, melainkan sistem terencana untuk mengidentifikasi, mengembangkan dan menempatkan ASN sesuai kompetensi dan potensi terbaik yang dimiliki. Dengan sistem ini, PPK dalam pengisian jabatan eselon dan struktural dilakukan secara objektif dan transparan, bukan berdasarkan senioritas atau pertimbangan nonkompetensi lainnya,’’ kata Sekretaris BKPP Rohul itu.(adv)