Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi daerah yang bertujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Dalam rapat, Pansus DPRD Kota Pekanbaru menyampaikan hasil pembahasan serta sejumlah rekomendasi terkait perubahan susunan perangkat daerah yang dinilai perlu dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, pembahasan Ranperda juga diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi pemerintah pusat serta kebutuhan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Suasana rapat berlangsung tertib dengan agenda utama mendengarkan laporan hasil kerja Pansus sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. (GALERI)



















