Alat Berat Bakal wajib Pajak di Pelalawan

ilustrasi
ilustrasi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan mencanangkan akan menarik pajak alat berat yang beroperasi diwilayahnya. Hal itu untuk meningkatkan PAD Daerah.

Dikatakan Bupati Pelalawan HM Harris PAD di kabupaten Pelalawan saat ini masih minim. Sehingga untuk memaksimalkannya, maka alat berat akan wajib pajak.

“Setiap tahun alat berat beroperasi di Pelalawan makin banyak, tapi tidak ada kontribusi ke daerah. Maka kita canangkan untuk di kenakan pajak yang dapat meningkatkan PAD setiap tahunya,” papar Bupati.

Dijelaskannya, APBD Pelalawan pada tahun 2013 telah mencapai sebesar Rp1,6 triliun. Sedangkan untuk tahun 2014 mendatang APBD akan ditargetkan mencapai Rp 1,8 triliun. Namun untuk meningkatkan peningkatan APBD 2014 mendatang, maka Pemkab wajib meningkatkan PAD sebesar 10 peren.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pelalawan, Drs H Nasri Fiesda Eli MSi mengaku telah siap menjalankan peningkatan PAD, dan akan segera membentuk tim melakukan pendataan seluruh alat berat yang ada di Negeri Amanah ini.

“Kita akan segera membentuk tim guna memantau dan mendata kendaraan alat berat ini, sehingga dapat diketahui secara pasti jumlah kendaraan alat berat yang berada di Kabupaten Pelalawan. Dengan demikian, maka pada tahun 2014 mendatang kita akan memberlakukan pungutan pajak terhadap kendaraan alat berat yang ada di kabupaten Pelalawan, dengan harapan akan dapat mendongkrak PAD jika pajak ini diterapkan,” ungkapnya.

Namun, sebelum penerapan kata mantan Kabag Humas Setkab Pelalawan ini, juga perlu digesa terlebih dahulu payung hukum tentang pemungutan pajak kendaraan alat berat tersebut. Baik itu melalui penerapan pungutan pajak ini dapat dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi kita akan berkoordinasikan bersama Bupati dan pihak DPRD Pelalawan. Setelah itu baru melakukan studi banding ke daerah yang telah menerapkan pungutan pajak alat berat. Setelah tuntas dan memiliki payung hukum jelas, baru akan dilakukan penerapan pajak terhadap alat berat,” tambahnya. (fin)