Nasib Caleg di Desa Sengketa Ditentukan KPU Pusat

Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli
Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Tengku Edy Sabli mengatakan penentuan nasib tiga calon legislatif di lima desa yang sengketa antara Rokan Hulu dan Kampar ditentukan oleh KPU Pusat.

“Apapun yang menjadi keputusan KPU Pusat itu sudah menjadi konsekwensi yang harus dipatuhi semua pihak,” kata Edy Sabli kepada Antara, Senin (28/10/13).

Sebelumnya Edy Sabli menjelaskan tiga calon legislatif DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau di daerah sengketa berpotensi gugur setelah keputusan Menteri Dalam Negeri menyatakan daerah itu masuk Kabupaten Kampar.

Pernyataan Sabli itu adalah menanggapi aksi protes ribuan orang lima desa sengketa yang menuntut agar keputusan Mendagri itu tidak dilaksanakan oleh KPU Riau mengingat warga di daerah tersebut telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Rokan Hulu.

Lima desa yang dimaksud adalah, Desa Rimbo Makmur, Rimba Jaya, Intan Jaya, Tanah Datar, dan Desa Muara Intan.***(rn/ant)