KPK: Kerugian Negara dari Proyek e-KTP Rp 1,12 Triliun

uangSegmenNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian sementara dari proyek penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‎”Dugaan kerugian yang sementara yang dihitung dari hasil penyelidikan yang kemudian dinaikkan ke penyidikan itu sekitar Rp1,12 triliun,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (23/4/2014).

Menurut Johan, penyidik menduga ada penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek e-KTP. Salah satunya, kata Johan, terkait harga satuan pengadaan e-KTP.

Johan Budi menambahkan, anggaran pengadaan proyek e-KTP diberikan dalam dua termin yakni untuk tahun 2011 dan 2012. Total nilai anggaran, kata Johan, mencapai ‎Rp6 triliun.

“Anggaran 2011 sekitar dua koma kemudian 2012 tiga koma berapa triliun. Jadi dua anggar‎an ini sekitar enam triliun,” ungkap Johan.***

Red: Son
Sumber : okezone