SegmenNews.com – Ketua Majelis Panel III Mahkamah Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengusir saksi yang diajukan Partai
Hanura dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Jumat.
Saksi yang diajukan salah satu calon legislatif Hanura dari Dapil 9 Jawa Barat tersebut menyatakan akan mengungkapkan
pengelembungan suara di Subang, namun tidak memiliki datanya.
“Kalau data Majalengka ada mau nggak,” kata saksi tersebut yang terus bicara tanpa mengindahkan pertanyaan hakim.
Fadlil langsung berkata kepada saksi tersebut: “Diam kamu. Persilakan anda keluar.”
Ketua panel III ini juga mempertanyakan kepada kuasa hukum Elsa Syarif terhadap saksi yang diajukan.
Menanggapi hal ini, Elsa membatalkan kesaksian yang diajukan untuk Dapil 9 Jabar tersebut.
Fadlil juga mengancam keluar terhadap saksi Hanura dari Dapil 6 Jabar (Depok) karena mengungkapkan dirinya sebagai mantan
komisioner KPU yang mengetahui memanupulasi data.
“Saya mantan anggota KPU, jadi tahu bagaimana memanipulasi data,” kata saksi tersebut terkait data DA1 Kecamatan Tapos Kota
Depok.
Fadlil langsung menghentikan keterangan saksi tersebut jika terus membicarakan sebagai mantan anggota KPU. “Jika anda terus
ngomong itu (sebagai mantan anggota KPU) sebaiknya anda keluar,” ancam Fadlil.
Fadlil yang didampingi Maria Farida dan Aswanto ini menyidangkan sebanyak 37 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) atau sengketa Pemilu, Jumat.
Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 58 gugatan hasil Pemilu di Provinsi Jawa Barat.
Dari seluruh gugatan tersebut, tiga kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, tiga kasus dimohonkan oleh PKB, tiga kasus
dimohonkan oleh Partai PDIP, 10 kasus dimohonkan oleh Partai Golkar.
Selanjutnya tujuh kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, empat kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat, tiga kasus dimohonkan
oleh PAN, empat kasus dimohonkan oleh PPP, delapan kasus dimohonkan oleh Partai Hanura, dua kasus dimohonkan oleh PBB dan 11
kasus dimohonkan oleh PKPI.***
Red: hasran
sumber:antara