JAKARTA (SegmenNews.com)– Ahmad Qodir Jaelani (AQJ) akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan vonis AQJ dikembalikan ke orangtua alias bebas dari tuntutan.
Dalam hasil putusan sidang vonis kecelakaan maut AQJ yang bersifat terbuka, hari ini (16/7/2014), Hakim Ketua, Petrianti mengetuk palu putra bungsu Ahmad Dhani itu bebas.
“Mengembalikan terdakwa pada orangtuanya. Unuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Di bawah pemeriksaan. Menimbang putusan tersebut orangtua yang masih sanggup sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik,” kata Petrianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
Meski demikian, majelis hakim mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa secara keseluran sudah terpenuhi. AQJ memang dinyatakan telah terbukti bersalah karena melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1, UU Republik Indonesia Nomor 2, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
AQJ melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan dan merengut korban jiwa. Apalagi, saat kejadian itu, AQJ belum memiliki surat izin mengemudi.
Hakim ketua memiliki alasan mengembalikan AQJ kepada orangtua, karena adanya restoratif justice. Yaitu, melihat AQJ merupakan anak yang baik, serta masa sepan AQJ masih panjang.***
Red: Sondri
Sumber: okezone