Pekanbaru (SegmenNews.com)- Pemerintah Provinsi Riau menyepakati kerja sama dengan Badan Pengelola REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest and Peatland Degradation/Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut). Kerjasama tersebut tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dengan Kepala BP REDD+ Heru Prasetyo, di Kantor BP REDD+ RI, Jakarta, Rabu (29/10).
Riau adalah provinsi ke-7 yang menandatangani nota kesepahaman dengan BP REDD+ . BP REDD+ dibentuk pada 31 Agustus 2013 lalu melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013. Sebelumnya, kerjasama serupa telah dilakukan dengan Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan.
Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, kerjasama ini sejalan dengan komitemen dan visi pengelolaan sumber daya alam hutan dan lahan gambut yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat Riau sekarang dan masa mendatang. “Dengan adanya kerjasama ini kita berharap akan lebih optimal pengelolaan hutan dan lahan gambut secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan, pencegahan, penanggulangan hingga pengawasan,” ungkap Andi panggilan akrab Arsyadjuliandi Rachman.
Saat ini lanjut Andi , Provinsi Riau telah memiliki strategi dan rencana aksi (SRAP) Riau dan baseline data, termasuk peta kadastral sebagai prasyarat pelaksanaan REDD+ dan berkomitmen untuk mengimplementasikan REDD+ di Provinsi Riau. “Rencana aksi selanjutnya, pemerintah Provinsi Riau akan membentuk lembaga khusus atau memperkuat lembaga yang sudah ada untuk mengawal implementasi REDD+ di Riau dalam memenuhi beberapa aspek, antara lain mengukur Reference Emission Level (REL) dan mengaplikasikan mekanisme Monitoring, Reporting dan Verification (MRV) agar dapat mengukur performa pelaksanaan REDD+ di lapangan,” ujar Andi.
Kepala Badan Pengelola REDD+ Heru Prasetyo mengapresiasi komitmen Pemprov Riau yang merespon cepat dilakukannya kerjasama ini, guna mengelola kawasan hutan dan lahan gambut yang lebih baik di Provinsi Riau. “Provinsi Riau adalah provinsi ke-7 menandatangani MoU dengan BP REDD+, dan Riau adalah provinsi pertama yang dilakukan audit kepatuhan,’’ ujar Heru.
Menurut dia, sebelumnya BP REDD+ bersama Pemprov Riau telah melakukan sejumlah kegiatan strategis berbasis kemasyarakatan untuk pencegahan dan penanggulangan kabakaran hutan dan lahan gambut, pelatihan karhutla monitoring sistim, citizen journalist, audit Karhutla, serta KKN tematik terkait kebakaran hutan.
“Tujuannya adalah untuk membentuk kesiap-siagaan masyarakat dengan meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian publik dalam mengantispasi serta meneruskan informasi penting terkait kebakaran hutan dan lahan gambut,’’ ucapnya.
Untuk menjalankan program ini, juga diperlukan pendekatan terhadap pihak swasta melalui kerjasama dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Hal ini termasuk melakukan pemantauan dan audit terhadap kepatuhan pemerintah daerah dan perusahaan swasta di Riau dalam melaksanakan tanggung jawab mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Untuk meningkatkan kapsitas, Pemerintah Provinsi Riau, BP REDD, kata Heru juga telah memfasilitasi proses sosialisasi Prosedur Operasi Standar Nasional (Posnas) pencegahan dan penanggulangan Karhutla, serta pelatihan tentang Karhutla Monitoring Sistim (KMS). “Tujuannya bagaimana memanfaatkan fasilitas citra satelit beresolusi tinggi yang mampu mengindentifikasi jumlah titik panas dan menyajikan analisa yang dapat digunakan pihak-berwenang dalam upaya penegakan hukum,’’ terangnya.
Selain itu tambah Heru, keterlibatan dan kalaborasi berbagai pihak menuju tata kelola hutan dan lahan gambut lebih baik lagi perlu dilakukan. ‘’ Perubahan paradigm ini harus dibangun melalui kerjasama multi pemangku kepentingan di berbagai tingkatan. Inilah semangat utama REDD+,’’ tukasnya.***(advertorial/humas)