
Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Wp (33) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/b dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan akibat tertangkap sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang menjabat sebagai staff Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( BPMPD) Kabupaten Pelalawan itu ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polsek Pangkalan Kerinci, Selasa (4/11/14) sekitar pukul 12 Wib dirumah kontrakannya jalan Pemda gang Putri Malu kecamatan Pangkalan Kerinci.
” Ya, saat ini tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu tersebut beserta barang bukti 2 paket jumbo sabu, 2 buah kaca pirek,8 buah mancis gas, 3 buah plastik bening, 1 buah bong dan 2 buah HP merk Samsung, telah berhasil kita amankan di Mapolres Pelalawan,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasmanasat Narkoba.
Dijelaskan Kasat Narkoba, saat pengintaian tersangka sedang asik duduk didalam rumah kontrakannya sambil mengkonsumsi sabu-sabu. Melihat hal tersebut, maka tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan. Rupanya tersangka sudah mengendus kedatangan Polisi sehingga dia berusaha melarikan diri.
Tim Satnarkoba terpaksa melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali keudara. Akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari pengakuan tersangka, dia sudah lima tahun 5 tahun jadi PNS dan menggunakan narkoba sejak satu tahun terakhir,” ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat lagii, bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari bandar di Kabupaten Rokan Hulu, saat ini kepolisian sudah mengantongi ciri-ciri dan identitas pengedar. POlres Pelalawan terus memburu pengedar tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU 35 dengan ancaman maksimal 20 tahun masa hukuman penjara.***(fin)