Pekanbaru (SegmenNews.com)- Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota rapat membahas Ranperda tentang pengolahan pasar dan pusat perbelanjaan, Jum’at (12/12/14) sekaligus pembentukan paniat Pansus.
Dari Pemko dihadirioleh, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi,S.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan dan beberapa Camat dilingkungan kota Pekanbaru. Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Sigit Yuwono,ST.
Dikatakan Wawako, bahwa keberadaan regulasi terkait dengan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, sangat di perlukan untuk mensinergikan berbagai sarana perdagangan.
Agar para pusat perbelanjaan mampu berkembang secara bersamaan dan berkeadilan sesuai dengan demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila yang merupakan filosofi dasar untuk menumbuh kembangkan perekonomian di kota Pekanbaru.
“Manfaat disahkannya Ranperda iniĀ sebagai keabsahan pemerintah kota pekanbaru dalam mengenakan atribusi kepada masyarakat , berupa pemberian sesuatu beban kepada warga masyarakat kota pekanbaru, terutama pedagang pasar rakyat dan pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi barang-barang harian,” papar Wawako.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan tentang perdagangan sebagai peraturan perundang-undangan sudah sangat mendesak untuk segera di perhatikan eksistensinya, sehinggga kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa sudah seharusnya dapat menata pasar rakyat.
Pusat perbelanjaan dan toko swalayan menjadi suatu sarana perdagangan yang tumbuh dan berkembang secara berkeadilan.***(chir)