Langgam (Segmennews.com)- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menyergap lima karyawan PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) yang tengah asik membanting kartu reminya Kamp Pembibitan Devisi IV, PT MUP, betempat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kamis (8/10) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Atas perbuatan mereka, saat ini kelima tersangka judi yakni, Mangapul Hutagalung (44), Sunarto (40), Ranto Parapat (42), Gibson Napitupulu (32) dan Sandi (51) terpaksa merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Pelalawan.
Dari tangan tersangka diamnkan barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp249 ribu dan satu set kartu remi. Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawan SH didampingi Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Boy Marudut Tua, membenarkan adanya melakukan penangkapan lima tersangka judi jenis song tersebut.
“Ya, kelima tersangka telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan, mereka di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kita komitmen terus berupaya memberantas penyakit masyarakat (Pekat),” ujar Kasat Reskrim.
Disebutkannya, penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktifitas judi perkebunan PT MUP tersebut. Mendapat informasi berharga itu tim opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung diturunkan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya di lokasi aktifitas judi sudah mulai digelar bahkan berlangsung hingga dini hari saat sebahagian karyawan dan pekerja PT MUP lagi lelap tertidur. Ketika polisi datang para pemain judi yang lagi asik berjudi tidak mengetahui jadi target operasi (TO).
Alhasil tanpa perlawanan yang berarti, kelima tersangka berhasil di bekuk. Dengan wajah lemas, para karyawan PT MUP itu mengaku bermain judi hanya iseng untuk mengisi waktu malam. Tetapi apapun alasanya kini ke lima telah resmi ditahan. (rz)