Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Walaupun Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan serentak pada Desember 2015 akan datang telah disepakati oleh DPR RI. Namun, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu belum menerima petunjuk teknisnya.
“Untuk petunjuk dari KPU RI belum ada diterima. Kami masih menunggu penjabaran UU dan petunjuk teknisnya,” kata Ketua KPU Rohul Fahrizal, Kamis (19/2/2015).
Fahrizal mengakui telah menanyakan soal petunjuk teknis Pilkada serentak Desember 2015 ke KPU Provinsi Riau, namun belum ada kepastian.
“Kalau sudah ada petunjuk teknisnya, kami baru bisa bekerja. Seperti melakukan langkah-langkah persiapan, pemetaan data pemilih, dan berkas calon,” jelas Fahrizal.
Sesuai pengumuman KPU RI, sembilan daerah di Provinsi Riau akan melaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2015 nanti. Sembilan daerah di antaranya Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Rohul, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Siak, Indragiri Hulu, serta Kabupaten Kuantan Singingi.***(dy)