Eksekusi Perusahaan Curang di Riau!

Eksekusi Perusahaan Curang di Riau!
Eksekusi Perusahaan Curang di Riau!

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Baru satu bulan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan bekerja, hampir seluruh perusahaan telah melakukan kejahatan di tanah bumi lancang kuning. Baik bidang pajak, perizinan dan lingkungan. Untuk itu Pansus meminta dukungan pemerintah dan penegak hukum untuk mengeksekusi perusahaan yang berbuat curang di Riau.

“Pansus bukan bidang eksekutor, tapi hanya melahirkan rekomendasi. Sekarang Pansus sudah membuka simpul-simpul kejatahan perusahaan yang ada di Riau, untuk itu diharapkan pemerintah dan dan penegak hukum menegakkan hukum berlaku terhadap perusahaan. Sebab ini terkait kepentingan daerah dan negara dan mohon didukungan penuh,” kata Ketua Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan, Suhardiman Amby.

Suhardiman menguraikan kejahatan yag ditemukan Pansus, dari 38 perusahaan kehutanan dari 61 perusahaan dan 52 perusahaan perkebunan dari 210 perusahaan yang hadir ke DPRD untuk dimonitoring terkait perizinan dan pajak, semuanya memiliki kelebihan penguasaan lahan dari izin HGU dimiliki.

Kemudian dihitung dari pajak Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), total keseluruhan perusahaan, adalah sekitar Rp 120 miliar lebih. Namun yang masuk ke negara hanya sekitar Rp 61 miliat. Jadi ada penyimpangan penyetoran sekitar Rp 60 miliar pertahun.

PPN, PPH dan pajak ekspor CPO, jika dihitung dari produksi CPO, seharunya masuk ke negara sekitar Rp60 triliun. Sedangkan yang disetorkan hanya sekitar Rp 13 triliun. Pansus bertanya, dimana salahnya? apakah salah pada pencatatan dari dinas terkait, atau salah penyetoran dan atau ada pengemblangan keuangan. Jadi Pansus sedang mendalami kasus ini.

Belum lagi bidang lingkungan, pada lingkungan hampir semua perusahaan melanggar aturan berlaku. Diantaranya, penaman dipinggir sungai, Daerah Aliran Sungai (DAS), pembuangan limbah padat maupun cair kesungai, penutupan anak sungai dan lain-lain. Sesuai dengan undang-undang lingkungan, atas pelanggaran ini, masing-masing perusahaan harus didenda Rp5 miliar.

Dari sisi produksi, berdasarkan laporan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, rata-rata penanaman perkebunan dan HTI berkisar 80-100 meter kubik perhektar. Sedangkan fakta dilapangan sesuai dengan standar penanaman di tanah perbukitan minimal 140 meter kubik per hektar. Jadi disini ada sekitar 40 meter kubik per hektar yang dimainkan.

“Bayangkan lah kecurang-kecurangan yang sudah dilakukan perusahaan di Riau selama ini. Ini baru tahap awal. Apalagi kalau kita sudah bisa memonitoring seluruh perusahaan di Riau, berapa kerugian baik dari pajak daerah maupun Dana Bagi Hasil (DBH) yang hilang setiap tahunnya,” jelas Suhardiman.

Suhardiman Amby berharap, Pansus bisa mengungkap fakta-fakta dalam tiga bulan kedepan selama masa kerja Pansus. Dalam pengungkapan fakta ini, ia berharap dukungan BPN untuk melengkapi data, Disbun dan Dishut menyempurnakan data serta Direktorat Pajak membuka simpul.

Namun jika Direktorat Pajak menutupi diri, maka sampai kapanpun persoalan perpajakkan tidak akan berjalan di PRovinsi Riau. Sebab Pansus harus menkomplontir, perizinan, perpajakkan sampai kelapangan. Supaya dapat menegakkan kebenaran dan hukum demi bangsa dan negara ditanah bumi lancang kuning ini.

“Pansus dilahirkan dari Paripurna DPRD. Jadi kebijakkan yang diambil oleh Pansus adalah legal. Semua kepentingan itu demi menegakkan hukum dan keadilan bagi bangsa dan negara. Pajak yang ditelusuri berguna untuk negara dan daerah. Dengan pembayaran pajak yang benar, maka dapat mensejahterakan rakyat terutama masyarakat Riau itu sendiri,” tegas Suhardiman.***(alind)