Pelalawan (Segmennews.com)- Setelah melalui proses persidangan di PN Pelalawan hingga banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan terakhir ke Mahkamah Agung (MA). Akhirnya perjalanan mantan anggota DPRD Pelalawan, H Agustiar berakhir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru.
Kajari Pelalawan, Edy Munawar MH, tadi malam menyebutkan penahanan Agustiar berdasarkan Keputusan MA nomor 851 tahun 2012. Agustiar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda 200 juta.
Dari pantauan, Senin ( 08/10 ) malam sekitar pukul 17.30 Wib eksekusi Agustiar di rumahnya di Pelalawan berjalan dengan lancar, walaupun masyarakat sekitar dan sanak saudaranya memadati proses eksekusi.
Pria yang kerap si panggil “Jangkok” ini sempat di singgahkan di Kejari Kerinci, dengan menggunakan mobil tahanan, selanjutnya Jangkok langsung diberangkatkan ke LP Pekanbaru.
Berita tambahan, Agustiar yang terakhir diketahui tersandung kasus korupsi dana KONI Pelalawan sebenarnya sudah pernah di vonis oleh PN Pangkalan Kerinci dengan hukuman 1 tahun penjara, Agustiar banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, disana dia juga di jatuhi hukuman 1,6 tahun.
Merasa tidak puas dengan putusan itu, Agustiar kembali mengajukan banding ke MA. Alih-alih meringankan hukuman, Agustiar malah di ganjar hukuman lebih berat yakni, 4 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta. (yusuf)