Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tahun 2016, seluruh anggota DPRD Riau, akan memiliki minimal satu orang staf pendamping. Staf tersebut bersifat melekat, atau mendampingi anggota dewan dimanapun berada, selama menjalankan tugas negara.
Pengadaan staf pendamping akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau. Pasalnya, anggota dewan merupakan pejabat setara eselon I (pejabat Sekda) dan layak diwajibkan didampingi staf dalam melaksanakan tugas, apalagi saat turun kedaerah menemui konsekuen.
“Seiring meningkatnya status DPRD Riau dari golongan II (Setara Kadis) menjadi golongan I (Setara Sekda), kita harus memiliki staf pendamping. Tidak mungkin saat kita turun menjumpai masyarakat, kita yang berbicara, kita pula yang mencatat dan kita pula yang merangkum (Notulen). Sementara dewan di DKI Jakarta, dan beberapa Provinsi maju sudah memiliki staf pendampingan sejak dulu,” kata Wakil ketua DPRD Riau, Manahara Manurung, Kamis (12/11/15).
Menurut Manahara, kebutuhan staf sangat layak dilakukan. Sebab jika berkaca kepada Kepala Dinas (Kadis) saja, mereka memiliki banyak staf dan ditambah supir. Bahkan operasional supir dan Mobil Dinas ditanggung negara. Sedangkan dewan yang memilki golongan lebih tinggi tidak diberi staf. Padahal pekerjaannya untuk kepentingan rakyat.
Kemudian, pengadaan staf ini sudah disepakati oleh selurh anggota dewan. Staf akan diambil dari PNS lingkungan sekretariat dewan. Karena Sekretariat memiliki lebih dari 300 tenaga PNS dan ditambah puluhan tenaga honorer. Jadi sangat mubazir, jika pegawai menumpuk disuatu lembaga pemerintahan tanpa memiliki tupoksi yang sesuai dengan aturan berlaku.
Dengan pemberian tugas ini, PNS yang ada dilingkungan Sekretariat lebih diberdayayakan. Setelah sebelumnya sebagian dari pegawai banyak yang tidak memiliki kesibukkan setiap harinya. Dengan pemberdayaan 65 orang PNS, maka tugasnya akan diberikan kepada pegawai lain. Supaya jam kerja PNS itu optimal setiap harinya.
“Staf itu, akan kita berdayakan PNS yang ada dilingkungan sekretariat. Sebab staf harus berasal dari PNS. Sementara ketika dewan berada di gedung DPRD, maka staf akan standby diruangan khusus staf dewan, menjelang ada panggilan tugas keluar gedung,” jelas Manahara.***(alin)