
Jakarta(SegmenNews.com)-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk A, tersangka tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita.
“Sudah (ditangkap) tadi jam 01.00 WIB malam, kita dapatkan di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung,” kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2016).
Umar menjelaskan A sedang sendirian saat ditangkap polisi, A dari Lampung hendak menuju Jakarta. Umar menambahkan, petugas sedang membawa A menuju Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.
Menurut Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, A yang sudah menjadi tersangka ditahan di Bareskrim. Dia memiliki peran signifikan dalam kasus ini.
“Jadi dari O ke F, F ke A, dan dari A ke NM dan bawa NM ke HI,” jelas Umar. Dengan tertangkapnya A ini semakin terkuak kasus ini. Sedang O dan F sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan lebih dahulu. “Dari A disita 1 HP, 1 memory card, 1 buah SIM A, dan 1 tas warna kuning. A masih menjalani pemeriksaan,” tutupnya.
Beberapa waktu lalu, Nikita sudah membantah terkait prostitusi. Dia bahkan menggelar jumpa pers dan protes atas kasus ini. Nikita dan Puty diamankan polisi pada Selasa (15/12/2015) malam lalu. Tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka. Yaitu F dan O yang telah ditahan.***(dtc/ran)