Komisi D Riau: UU KPK Sebaiknya Direvisi Tentang SP3

Anggota Komisi D DPRD Riau, Mansyur
Anggota Komisi D DPRD Riau, Mansyur

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Terkait revisi UU KPK nomor 30, masih pro dan kontra dilingkungan elit politik dan jajaran masyarakat. Karena masyarakat masih mengatakan revisi UU akan melemahkan KPK dalam penegakkan hukum.

Supaya tidak ada pro dan kontra, Anggota Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau, Mansyur menegaskan supaya pemerintah tetap menggunakan UU lama. Nanti jika ada masalah yang ditimbulkan, baru UU direvisi.

Mansyur menjelaskan, merevisi UU diusulkan oleh DPR RI. Tujuannya untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam penegakkan hukum. Namun karena pandangan masyarakat terhadap oknum anggota DPR masih rendah, maka dianggap revisi itu untuk melemahkan KPK.

“Jadi menurut PKS pusat sebaiknya dijalankan saja UU lama. Nanti jika ada masalah besar, baru masyarakat setuju UU itu ditukar. Sementara sekarang masyarakat masih berpandangan jelek terhadap DPR, makanya terjadi pro dan kontra dalam perevisian ini,” kata Mansyur, anggota Komisi D DPRD Riau itu, Kamis (18/2/16).

Sementara ketua Fraksi Nasdem Hanura, Ilyas HU, mengaku UU KPK perlu direvisi. Tetapi penyadapan tetap ada. Agar dapat mempercepat pemecahan kasus terhadap pelaku korupsi uang negara di Indonesia.

Sebab, kalau penyadapan harus memerlukan izin orang bersangkutan, otomatis target akan menukar nomor henphon atau mencari jalan lain supaya pembicaraannya tidak bisa diketahui orang lain. Namun jika penyadapan tetap diberi kewenangan terhadap KPK maka otomatis pelaku kejahatan akan bisa ditangkap.

Selain itu yang dipermasalahkan oleh masyarakat sekarang adalah terkait KPK tidak memiliki Surat Perintah Pemberhentian Penyidikkan (SP3). Dimana jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa bebas. Kadang bisa jadi orang tersebut salah tangkap, atau jadi korban politik.

Termasuk pengawas sangat perlu disetiap lembaga pemerintah dan swasta. Supaya dapat mengawasi dan memngarahkan perjalanan lembaga kearah lurus jika melenceng dari aturan. Kalau tidak ada pengawas, sama saja bagaikan anak tidak memiliki orang tua.

“Jadi UU KPK lama ada positif dan negatifnya. Namun yang dipermasalahkan kan terkait tidak ada SP3. Karena tidak ada SP3 sangat memberatkan bagi dugaan tersangka korupsi di KPK. Pasalnya tersangka kadang tidak bersalah tetapi tetap dinyatakan bersalah. Jadi menurut saya, perevisian UU KPK dilakukan pada bagian bagian tertentu saja, agar tetap menjaga dan melindungi segenap anak bangsa,” kata Ilyas.***(Alin)