Tanjungpinang (SegmenNews.com) -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, mencekal Sekda Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Jalal. Hal ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tiga unit rumah mes dan satu unit asrama mahasiswi milik Pemda Anambas di Tanjungpinang.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kepri, Zainur, saat dijumpai tribunbatam, Kamis (7/4/2016), mengatakan, setelah penetapan tersangka (Radja Tjelak Nur Jalal), pihaknya langsung membuat surat permohonan pencekalan terhadap yang bersangkutan, melalui bagian Intel Kejati Kepri.
“Satu hari setelah ditetapkan tersangka, langsung dibuat permohonan pencekalan melalui bagian intel. Sesuai prosedur yang berlaku, unit Intel akan melaporkan pencekalan terhadap tersangka ke Imigrasi. Walaupun tersangka terkesan tidak mempersulit proses penyidikan, ruang gerak tersangka sangat perlu dibatasi dengan cara pencekalan,”ujar Zainur.
Sebelumnya Radja Tjelak Nur Jalal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit rumah mes dan satu unit asrama mahasiswi milik Pemda Anambas di Tanjungpinang. (tbc)