Setubuhi Bocah Sampai 5 Kali, Warga Kepenuhan Timur Ini Divonis 10 tahun Penjara

Setubuhi Bocah Sampai 5 Kali, Warga Kepenuhan Timur Ini Divonis 10 tahun Penjara
Setubuhi Bocah Sampai 5 Kali, Warga Kepenuhan Timur Ini Divonis 10 tahun Penjara

Rohul(SegmenNews.com)- HN (35), tertunduk lesu saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu-Riau memvonis dirinya dengan 10 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar, Kamis (7/4/16) sekitar pukul 16:30 WIB sore.

Terdakwa HN terbukti telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap bocah yang masih berusia 7 tahun inisial FU.

Bahkan perbuatannya tersebut dilakukan sampai 5 kali, tanpa menghiraukan sakit yang dialami bocah malang itu.

Peristiwa pencabulan itu sebelumnya terungkap saat ibu korban merasa curiga, anaknya sering buang air kecil, tak seperti biasanya.

Setelah dibujuk, akhirnya bocah lugu itu menceritakan, dirinya sudah dinodai oleh pelaku yang masih bertetangga dengan mereka.

Dengan polos, bocah itu mengaku sudah disetubuhi sebanyak 5 kali oleh pelaku, yakni sebanyak 4 kali di dalam kamar pelaku dan 1 kali kamar sebelahnya.

Keluarga korban cukup puas dengan vonis 10 tahun yang dijatuhkan hakim. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya juga 10 tahun.

“Terdakwa di vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, jika tak mampu membayar denda, maka diganti dengan 1 tahun kurungan lagi,” ujar JPU, Cahyo SH .

Sementara itu, terdakwa HN menyatakan menerima putusan tersebut.***(man)