Alamak, ABG ancam teror Bom

ilustrasi
ilustrasi

Singapura (SegmenNews.com)– Kepolisian Singapura menangkap seorang remaja berusia 14 tahun terkait ancaman bom. Remaja ini menelepon polisi dan mengancam akan meledakkan bom.

Remaja putra yang tidak disebut namanya ini sengaja menelepon polisi beberapa kali dan mengklaim bahwa dirinya akan mengebom Singapura. Seperti dilansir Asia One, Kamis (1/8/2013), panggilan telepon ini dilakukan pada Selasa (30/7) pagi.

Polisi dari wilayah Ang Mo Kio mencoba melacak telepon tersebut hingga akhirnya ditemukanlah rumah ABG ini. Remaja ini pun ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa ABG tersebut sebenarnya sama sekali tidak berniat atau memiliki peralatan untuk melakukan pengeboman. Penyelidikan secara menyeluruh masih terus dilakukan.

Remaja ini nampaknya diijerat dengan undang-undang anti-terorisme. Merupakan suatu pelanggaran hukum jika seseorang berkomunikasi atau memberikan informasi yang dia ketahui atau yakini palsu kepada orang lain, dengan tujuan menghasut orang lain untuk mempercayai informasi palsu tersebut bahwa sebuah aksi terorisme akan atau tengah dilakukan.

Jika dinyatakan bersalah atas dakwaan ini, remaja ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau hukuman denda maksimal SG$ 100 ribu.

“Memberikan ancaman bom merupakan pelanggaran hukum serius. Polisi selalu menganggap seluruh ancaman teroris dengan serius dan akan menindak tegas siapa saja yang bertanggung jawab atas aksi tersebut,” tegas kepala kepolisian Ang Mo Kio, Asisten Komisioner Keok Tong San.
sumber: detik.com