Pelalawan(SegmenNews.com)- Anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Pelalawan-Riau melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini. Kunker tersebut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas di Pelalawan.
Kedatangan 16 anggota Pansus 1 DPRD Pelalawan bersama Kabag Kesra dan pejabat Pemkab Pelalawan disambut oleh Sekretariat DPRD Panjang Panjang, sebab para anggota DPRD disana sedang melakukan Kunker keluar daerah.
Ketua Pansus 1, Imustiar S.IP kepada segmennews.com, Rabu (15/6/16) menjelaskan Pemkab Padang Panjang hanya memiliki 1 Perda tentang Taman Pendidikan Agama (TPA) dan Taman Pendidikan Seni Alquran (TPSA).
Disana anak sekolah dilarang bermain diwarnet. Jika kedapatan oleh Satpol-PP yang rutin melakukan razia Warnet, maka para pelajar akan diberikan sanksi dan dilaporkan kepihak sekolah mereka masing-masing.
Sementara 3 Ranperda yang akan dibahas dan disahkan oleh DPRD Pelalawan yakni, Ranperda tentang bantuan tranportasi lokal bagi Jamaah Calon Haji (JCH) Pelalawan. Dimana ongkos domestik dari Pelalawan hingga ke embarkasi di Kota Batam, Kepulauan Riau ditanggung oleh Pemda. Selanjutnya, Ranperda Pendidikan Diniyah Takmiliah Awaliyah (PDTA) dan Magrib Mengaji.
Dalam waktu dekat, kata politisi Partai Golkar ini, pihaknya akan menggesa pengesahan Ranperda bantuan transportasi lokal bagi JCH, sebab pada bulan Agustus 2016, JCH akan diberangkatkan ketanah suci.
“Bulan ini juga Ranperda transportasi lokal haji akan kita bahas. Kita targetkan bulan Juli Ranperda itu sudah kita sahkan,” ujarnya.
Sementara dua Ranperda lagi, PDTA dan Magrib Mengaji juga akan segera menyusul. Sebab anak-anak harus mendapatkan ilmu agama untuk pembinaan akhlak mereka. Begitu juga program Magrib Mengaji, yang nantinya berlaku untuk semua masyarakat kabupaten pelalawan.
Program Magrib Mengaji, lanjut IMustiar, merupakan suatu upaya dan langkah untuk memberantas buta huruf akan bacaan-bacaan ayat suci Alqur-an, sekaligus untuk memberikan pembinaan akhlak dan memotivasi masyarakat akan cinta alqur’an, sehingga secara bersama-sama lantunan-lantunan ayat suci alqur’an akan membumi di kabupaten Pelalawan.
Tak hanya itu saja, dengan adanya Porgram Magrib Mengaji nantinya, saat magrib menjelang, masyarakat terutama para pelajar sudah berada dirumah dan melakukan ibadah dan membaca ayat suci alqur’an, jangan sampai waktu mereka terbuang sia-sia.
Apalagi seperti zaman sekarang anak-anak muda sudah gemar bermain diwarnet.
“Anak-anak sekarang terlalu bebas bermain diwarnet. Ranperda Magrib Mengaji ini sangat baik untuk pembinaan akhlak mereka dan memberikan dampak positif bagi generasi. Terutama juga untuk memberantas buta huruf akan bacaan ayat-ayat suci Alqur’an ditengah-tengah masyarakat. Tentunya program ini harus disertai dengan pengawasan,” paparnya.
Secara umum, kata Mustiar lagi, Program Magrib Mengaji nantinya akan merujuk kepada Kabupaten Kampar yang sudah memiliki Perda Magrib Mengaji, dan Kabupaten Rokan Hulu juga sudah membuat peraturan melalui Perbup.
“Kalau tidak ada perubahan, setelah pembahasan nanti. Ranperda Magrib Mengaji akan segera kita sahkan,” tutur Imustiar.
Percepatan pengesahan 3 Ranperda tersebut tentunya juga didasarkan atas rasa tanggungjawab untuk mengemban amanat dan kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat demi kepentingan masyarakat, dan pembangunan serta kemajuan Kabupaten Pelalawan.
Seperti diketahui Ranperda tentang Magrib Mengaji tertuang dalam Pasal 19 yang disebutkan materi utama kegiatan Magrib.
Mengaji meliputi:
A. Membaca Al-quran
B. Menulis huruf Al-quran
C. Menterjemahkan Al-quran
D. Menghafal Al-quran
E. Kajian Agama Islam (Tauhid, Aqidah dll)
Sebelumnya dalam rapat paripurna tanggapan fraksi tentang Ranperda tersebut beberapa waktu lalu, Fraksi Madani Pelalawan, H Abdullah A.Md bahwa Ranperda Pendidikan Diniyah Takmiliah Awaliyah (PDTA) dalam ketentuan. Umum dalam pasal 1 ayat 13 apakah sama proses pembelajaran PDTA dengan pendidikan Takmiliyah Wustha (PDTW).
Pihak Pemkab Pelalawan, Bupati Pelalawan, HM Harris menjelaskan bahwa proses pembelajaran PDTA dan PDTW tidak sama. Pendidikan Diniyan Takmiliyah Awaliyah (PDTA) merupakan satuan pendidikan keagamaan non formal yang menyelenggarakan
pendidikan agama Islam tingkat pendidikan dasar dengan masa belajar 4 tahun yang tertuang dalam pasal 6 draf Ranperda ini.
Peserta didik berasal dari siswa atau siswi yang duduk paling rendah di kelas 2 sampai dengan kelas 5 Sekolah Dasar (SD) atau sederajat yang beragama Islam (Pasal 7) draf Ranperda ini.
Kemudian dalam draf Ranperda ketentuan umum dalam Pasal 1 angka 13 disebutkan PDTW adalah Pendidikan Diniyah Tamiliyah Wustha untuk hal ini dihapus, karena Ranperda ini hanya mengatur tentang PDTA saja.
Sementara dari Fraksi Gerindra Plus, H Oerpan mempertanyakan tentang Maghrib Mengaji tidak dijelaskan mengenai besar honor guru mengaji atau petugas pengawasnya.
Dijelaskan Bupati, bahwa mengenai besar honor guru mengaji atau petugas pengawasnya, terhadap hal ini akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Bupati.
Selanjutnya terhadap pertanyaan tentang bantuan transportasi lokal jamaah haji Kabupaten Pelalawan, agar sumber dana diambil dari CSR perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan sehingga tidak membebani APBD Pelalawan.
Pemerintah Daerah menjelaskan, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dalam Pasal 35 menyatakan, transportasi jamaah haji dari daerah asal embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan terhadap saran, masukan kedepan dapat Pemkab berjanji akan membangun komunikasi yang baik dengan perusahaan.***(Advertorial)