Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mahkamah Agung RI mencopot Erstanto Windiolelono dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, serta dihukum menjadi hakim non palu di Pengadilan Tinggi Ambon.
Hal ini sebagai bentuk hukuman atas surat edaran yang dikeluarkan Erstanto Windiolelono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dengan tujuan minta tunjangan hari raya atau THR pada pengusaha dan pejabat di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepastian pencopotan Erstanto Windiolelono dari jabatan sebagai Ketua PN Tembilahan disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/6/16).
“Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon,” jelas Ridwan Mansyur.
Selain mencopot Erstanto dari posisi Ketua PN Tembilahan, MA juga mengirimnya bertugas sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Ambon. Hukuman lain yang harus diterima Erstanto adalah hilangnya tunjangan sebesar Rp17 juta sebagai Ketua PN. Otomatis Erstanto hanya mendapatkan gaji sebagai PNS sekitar Rp 4 jutaan.
Sebagaimana diberitakan riauterkinicom pada Sabtu (25/6/16), masyarakat Inhil dihebohkan dengan beredarnya surat edaran Ketua PN Tembilahan yang meminta THR untuk karyawan dan karyawan PN Tembilahan. Surat tersebut diduga dikirim kepada pengusaha setempat.(rtc)