Pekanbaru
(SegmenNews.com)-Lima tersangka korupsi pembangunan SD 025 Kelurahan Sekip, Kabupaten Indragiri Hulu, segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Jumat (28/10), membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. “Hari ini sudah kita terima berkas perkara lima tersangka korupsi pembangunan SD di Inhu tersebut,” ujarnya.
Lima tersangka tersebut yakni, A Sarkawi S Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian terdakwa Suwardi, (konsultan), Antonius alias Ameng (Direktur PT Inhu Pratama), rekanan. Andi Akib (subkontraktor) dan Adi Sucipto orang yang melanjutkan pekerjaan/proyek tersebut.
Untuk diketahui, korupsi yang dilakukan para tersangka adalah pembangunan SD bertingkat SD 025 Skip Hilr itahun 2014 dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar. Pekerjaan ini dalam pelaksanaannya tiga kali dilakukan sub kontraktor, sehingga pekerjaan tidak selesai.
Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dari Rp5,2 miliar anggaran pembangunan proyek tersebut.
Atas perbuatan kelima terdakwa ini. Mereka dijerat Pasal 2 ayat I jo Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pidana Korupsi Dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara.(hasran)