
Batam (SegmenNews.com) -Rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah usai sekitar pukul 14.50 WIB, Jumat (11/11/2016).
Pengusaha dan buruh mengajukan angka berbeda untuk Upah Minimum Kota (UMK) dalam rapat tersebut dengan selisih Rp 256.993.
Adapun pengusaha megusulkan angka Rp 3.241.128. Angka ini diambil dari kenaikan UMK 2016 ditambah dengan 8,25 persen sebagaimana yang diatur pemerintah.
Sedangkan buruh mengusulkan UMKsebesar Rp 3.498.118 yang diambil dari rumus UMK 2016 ditambah inflasi dan perkiraan pertumbuhan ekonomi Batam 2016.
“Semua perwakilan yang hadir telah sepakat dan setuju angka tersebut. Jadi angkanya ada dua, dari pengusaha dan dari buruh,” kata orator dari KC FSPMI yang didampingi oleh organisasi buruh lainnya.
Mereka juga berencana akan mengawal usulan DPK itu kepada walikota agar disampaikan ke gubernur Kepri dengan berencana malakukan aksi unjuk rasa. (btc)






